Dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis perpajakan sesuai dengan perkembangan terkini, Konsultan Pajak “Lia, Christiantoro & Rekan” mengundang anda mengikuti Seminar Perpajakan dengan topik terbaru berikut ini :
“Kupas Tuntas PPN & SPT PPN 2011 ( Formulir 1111 )”
Deskripsi:
SPT PPN baru dengan kode formulir 1111 sudah terbit dan mulai berlaku per 01 Januari 2011. Hal ini diatur dalam Perdirjen Pajak No. Per.44/PJ/2010. Sementara itu untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan , formulir yang digunakan adalah Formulir 1111 DM. Ketentuannya mengacu pada Perdirjen Pajak No. Per-45/PJ/2010.
Bagaimana cara mudah memahami SPT PPN baru tersebut ? Apakah Faktur Pajak masih boleh diterbitkan setelah penyerahan ? Bagaimana pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas dalam seminar kami yang akan memaparkan sub topik sebagai berikut :
Sub Topik:
1. Pengenaan PPN
2. Obyek PPN
3. Penyerah Karakteristik PPN
4. Mekanisme Pengenaan PPN
5. Penyerahan BKP & Non Penyerahan BKP
6. Pengusaha Kena Pajak
7. Faktur Pajak ( FP ) & Nota Retur
8. Tarif PPN & Dasar Pengenaan PPN ( DPP )
9. Saat terutang PPN & PPN BM
10.Pengkreditan Pajak Masukan & Restitusi PPN
11.Pemungut PPN
12.Kegiatan Membangun Sendiri
13.Penyerahan Aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan
Workshop :
Cara Pengisian SPT Masa PPN 2011
Waktu :
Hari/ Tanggal : Kamis, 10 Pebruari 2011
Jam : 09.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat :
Hotel Kchrysant, Jl. Daan Mogot 63 - Jakarta Barat 11470
Nara Sumber :
Tri Subagijo Christiantoro, SE.
(Sekretaris IKPI Surabaya, Pengajar & Praktisi Perpajakan, Tax Partners)
Biaya Investasi :
Rp.750.000,-
( 1X Coffee Break, 1 X Lunch, Sertifikat, Bahan Modul, CD Installer e-spt berikut petunjuk pengisian)
Biaya Investasi ditransfer ke :
Rekening BCA No. AC. 7570150370 - a/n : Tjiong Merlia
* Minimal 3 peserta dari perusahaan yang sama akan mendapat discount khusus
* Dianjurkan membawa Laptop
3 komentar:
Bagi anda yang bingung mengenai PPN, segera daftarkan diri anda, supaya anda dapat menemukannya jawaban atas kebingungan anda terhadap peraturan pemerintah mengenai PPN.
Ingat...Ingat...TEMPAT TERBATAS.
Posting Komentar