Rabu, 20 Januari 2010

Keterangan Seminar Pajak

Menjawab pertanyaan banyak orang, mengapa kita harus ber-NPWP dan kapan saatnya kita menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan mengacu kepada perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 15 Oktober 2009 dan UU ini diberlakukan mulai tanggal 1 April 2010, terhadap Pelaksanaan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai untuk Wajib Pajak (WP), baik WP Badan dan WP Pribadi. Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebaiknya memahami dan dapat menerapkan ketentuan tersebut dalam aktivitas bisnis, sehingga tidak terjadi kesalahan ataupun penyimpangan dalam pelaksanaan bisnisnya.

Untuk menyikapi hal tersebut diatas kami dari Konsultan Pajak Christiantoro dan Rekan menyelenggarakan Seminar Sehari.

Seminar ini akan membahas pemberlakuan atas NPWP dan PKP, memberikan panduan bagaimana untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan tahun 2009 di tahun 2010 dan mengenai pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik untuk WP Badan/Pribadi yang perlu dipahami sejak dini.

Tujuan Seminar

1. Memahami fungsi dan manfaat dari NPWP dan PKP,
2. Memahami rekonsiliasi fiskal & pengisian SPT Tahunan PPh Badan & OP Tahun 2009 secara efektif dan
3. Memberikan panduan mengenai bagaimana melakukan antisipasi dan konsekuensi dari pemberlakuannya UU PPN yang baru.

1 komentar:

Seminar Perpajakan mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar